
Pakar Hukum Bela KAI, Sebut Sopir Mobil Ditabrak KRL Bisa Dituntut
Sopir heran karena bakal dituntut PT KAI usai mobilnya tertabrak KRL di Depok. Guru Besar Hukum memberikan penjelasan soal siapa yang salah di kasus tersebut.
Sopir heran karena bakal dituntut PT KAI usai mobilnya tertabrak KRL di Depok. Guru Besar Hukum memberikan penjelasan soal siapa yang salah di kasus tersebut.
Buntut kecelakaan di Citayam, pengemudi mobil yang tertabrak kereta dituntut ganti rugi. Sebab, pengemudi mobil ceroboh tidak mendahulukan kereta api.
"Saya sendiri kan nggak bersalah, karena tadi itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup," kata Ahmad Yasin.
Ustaz Ahmad Yasin terancam dituntut oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) buntut kecelakaan KRL di perlintasan Citayam, Depok, Jawa Barat.
Kecelakaan KRL dengan mobil terjadi di Citayam, Depok kemarin pagi. Kecelakaan ini pun berimbas pada terhambatnya lalu lintas KRL dan memicu kemacetan.
Kecelakaan melibatkan KRL dengan mobil Honda Mobilio di perlintasan Citayam-Depok, Rabu (20/4/2022). Sopir mobil, Ahmad Yasin, selamat.
Kecelakaan mencekam melibatkan KRL dengan mobil minibus di perlintasan sebidang di Citayam, Depok. Beruntung sopir mobil selamat akibat kecelakaan tersebut.
Melintas di perlintasan kereta api sebidang memang tak sembarangan. Ada tata cara berlalu lintas sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Sopir mobil yang tertabrak kereta di perlintasan sebidang Citayam membantah kabur. Ia mengaku menyelamatkan diri dari mobil yang terlibat kecelakaan.
Sopir mobil yang tertabrak KRL di perlintasan Citayam adalah pengasuh Pesantren Fantastis Depok. Ponpes ini merupakan pesantren pencetak penghafal Al-Qur'an.