
Polisi: KCI Minta Ganti Rugi Kerusakan Tabrakan Angkot Vs KRL di Depok
Polisi menyelidiki kasus mobil angkot tertabrak KRL. Dalam penyelidikan sementara terungkap, pihak PT KCI meminta ganti rugi kerusakan KRL ke pihak angkot.
Polisi menyelidiki kasus mobil angkot tertabrak KRL. Dalam penyelidikan sementara terungkap, pihak PT KCI meminta ganti rugi kerusakan KRL ke pihak angkot.
TKP angkot tertabrak KRL yang ditutup PT KAI di Citayam masih dilalui pemotor. KAI mengatakan sudah mengimbau warga untuk tak melintasi TKP tersebut.
Polisi memanggil sopir mobil yang tertabrak KRL di Citayam, Depok, minggu ini. Namun, pengemudi mobil belum bisa diperiksa dengan alasan masih trauma.
PT KAI Indonesia menutup perlintasan sebidang di Depok usai terjadi insiden mobil tertabrak KRL. Warga meminta perlintasan tersebut dibuka kembali.
Polisi menyebut pengendara kooperatif. Ia membenarkan bahwa polisi tengah meminta klarifikasi tahap awal.
Mobil yang dikemudikan Ahmad Yasin tertabrak KRL di Depok. Usai peristiwa itu, ada perbedaan pengakuan antara Yasin dan penjaga portal perlintasan.
Sopir mobil yang tertabrak KRL di Depok mengatakan dirinya melintas karena jalur itu terbuka. Saksi mata di lokasi menyampaikan hal sedikit berbeda.
Buntut kecelakaan di Citayam, pengemudi mobil yang tertabrak kereta dituntut ganti rugi. Sebab, pengemudi mobil ceroboh tidak mendahulukan kereta api.
Perlintasan sebidang di Rawa Geni, Depok, ditutup permanen pasca-insiden mobil tertabrak kereta rel listrik (KRL). Warga ada yang mendukung dan menolak.
Kecelakaan melibatkan KRL dengan mobil Honda Mobilio di perlintasan Citayam-Depok, Rabu (20/4/2022). Sopir mobil, Ahmad Yasin, selamat.