
Pakar Hukum Bela KAI, Sebut Sopir Mobil Ditabrak KRL Bisa Dituntut
Sopir heran karena bakal dituntut PT KAI usai mobilnya tertabrak KRL di Depok. Guru Besar Hukum memberikan penjelasan soal siapa yang salah di kasus tersebut.
Sopir heran karena bakal dituntut PT KAI usai mobilnya tertabrak KRL di Depok. Guru Besar Hukum memberikan penjelasan soal siapa yang salah di kasus tersebut.
"Saya sendiri kan nggak bersalah, karena tadi itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup," kata Ahmad Yasin.
Kecelakaan mencekam melibatkan KRL dengan mobil minibus di perlintasan sebidang di Citayam, Depok. Beruntung sopir mobil selamat akibat kecelakaan tersebut.