
Pria Takalar Kuras Tabungan Mertua Rp 140 Juta Modus Bantu Setorkan Uang ke Bank
Seorang pria di Takalar, M Ridwan Dg Limpo, ditangkap setelah menguras tabungan mertuanya Rp 140 juta dengan modus membantu menyetorkan uang ke bank.
Seorang pria di Takalar, M Ridwan Dg Limpo, ditangkap setelah menguras tabungan mertuanya Rp 140 juta dengan modus membantu menyetorkan uang ke bank.
Polisi menangkap M Ridwan Dg Limpo yang diduga mencuri Rp 140 juta dari mertuanya untuk renovasi rumah dan kebutuhan sehari-hari.
Seorang perempuan di Pasuruan mencuri kosmetik karena kebutuhan ekonomi. Tindakannya terekam CCTV, namun kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Suci Hartiningsih menculik balita di Bandung untuk dijual seharga Rp 13 juta. Pelaku ditangkap, ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti.
Polresta Kupang menetapkan Jems dan Rifaldy sebagai tersangka pencurian enam motor dan beberapa mesin. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Pelaku berhasil mencuri emas di toko emas Intan Berlian Dua milik H Suhardi, seorang ASN, di kompleks pertokoan Pasar Renteng