"Aksi pelaku terekam CCTV dan pelaku berhasil diamankan korban," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Aipda Muhammad Junaidi, Jumat (30/5/2025).
Junaidi menjelaskan pencurian dilakukan di dalam sebuah toko kosmetik yang ada di Dusun Kajarkuning, Desa Kedawungwetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (24/5) sore. YM berhasil mencuri 13 bedak aneka merek, 3 minyak telon dan 20 sabun.
Pemilik toko, DA (27), yang curiga banyak barang tidak ada namun pemasukan tidak bertambah, akhirnya mengecek CCTV. Dalam rekaman itu, terlihat YM yang melakukan pencurian.
Karena merasa aman, sehari kemudian YM datang lagi ke toko yang sama. Pemilik toko yang sudah mengantongi bukti rekaman CCTV langsung mengamankan dan menginterogasinya.
YM tidak bisa mengelak, ia mengakui perbuatannya jika telah melakukan pencurian barang-barang di toko tersebut sehari sebelumnya. Barang-barang itu senilai Rp 1.966.000 dan dijual ke tetangganya seharga Rp 200 ribu.
"Pemilik toko kemudian menyerahkan YM ke polisi," jelas Junaidi.
Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan karena pemilik toko tidak membuat laporan. Pemilik toko merasa kasihan karena YM orang tidak berpunya.
"Korban yang punya toko memaafkan dan tidak mau laporan karena kasihan orang tidak punya," pungkas Junaidi.
(auh/abq)