Pria bernama M Ridwan Dg Limpo (42) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini berurusan dengan polisi usai menguras tabungan mertuanya sendiri sebesar Rp 140 juta. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membantu menyetorkan uang tabungan ke bank.
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata mengatakan, kasus bermula ketika Ridwan dipercaya untuk membantu mertuanya bernama Baso Dg Bali (79) menyetorkan uang ke bank sejak Mei 2024. Saat itulah Ridwan pun mulai menjalankan aksinya dengan menyambungkan aplikasi mobile banking milik korban ke nomor HP pribadinya.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang milik korban yang merupakan mertuanya sendiri. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku menyambungkan aplikasi mobile banking korban ke nomor HP miliknya," ujar Wawan kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang telah memiliki akses kemudian mulai menguras isi rekening korban hingga Juli 2025. Uang dikuras dengan cara ditransfer maupun ditarik tunai.
"Dari situ pelaku bisa mengakses rekening korban. Uang ditarik bertahap sejak Mei 2024 sampai Juli 2025, ada yang ditransfer ke rekening pribadi, ada juga yang ditarik tunai," terang Wawan.
Wawan mengungkapkan, motif pelaku untuk melakukan pencurian ini dikarenakan kebutuhan ekonomi. Ia mengambil uang milik mertuanya untuk membangun rumah pribadinya dan sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku uang itu digunakan untuk merenovasi rumah, membeli perabotan, dan kebutuhan pribadi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Wawan menuturkan kasus ini terungkap saat korban Baso Dg Bali hendak menarik uang di bank pada 1 Juli 2025. Namun, saldo tabungan yang sebelumnya mencapai Rp 140 juta ternyata sudah ludes.
"Korban menabung tiga kali, dengan total Rp 140 juta. Tapi saat dicek, uang di rekeningnya sudah habis. Dari penyelidikan, yang mengambil uang tersebut adalah menantunya sendiri," ujar Wawan.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku lalu dibekuk di rumahnya di sekitar Perumahan Sukma Gowa Bumi Permai, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (20/8).
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi pelaku berada di Kecamatan Somba Opu, Gowa. Tim lalu bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," kata Wawan.
(asm/ata)