
Sosiolog Unair Setuju PP Kebiri Kimia Meski Tak Sepadan Penderitaan Korban
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70, Kebiri untuk Predator Seksual. Seorang sosiolog setuju dengan PP tersebut.
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70, Kebiri untuk Predator Seksual. Seorang sosiolog setuju dengan PP tersebut.
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menyatakan hukuman kebiri kimia bagi manusia adalah haram dalam fatwa mereka. Bagaimana penjelasannya?
Berdasarkan data yang dirilis KemenPPPA pada 2020, kejahatan seksual terhadap anak di masa pandemi COVID-19 mengalami peningkatan kasus
Muh Aris menjadi orang pertama di Indonesia yang menerima hukuman kebiri kimia. Namun Aris juga mempunyai peluang untuk lolos dari kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia di Indonesia sah sejak PP No 70 tahun 2020 disahkan. PP ini menentukan nasib M Aris sebagai orang pertama yang menerima hukuman itu.
PP Kebiri untuk Predator Seksual ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020. Peraturan itu menuai kontroversi sejumlah kalangan.
Politikus PDIP, Diah Pitaloka, menyebut PP Nomor 70 Tahun 2020 soal Kebiri Kimia sebagai upaya pemerintah dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak.
Hukum kebiri kimia di Indonesia bagi pelaku pelecehan seks akhirnya disetujui Jokowi. Ini negara yang lebih dulu menerapkan hukuman kebiri di wilayahnya.
Jokowi menandatangani PP Kebiri untuk Predator Seksual. Regulasi ini berlaku bagi pelaku kekerasan seksual hingga pencabulan. Berikut fakta-faktanya.
Jokowi baru menandatangani PP tentang Kebiri untuk predator seksual. Dengan PP itu, predator seksual anak kini tak hanya diancam hukuman penjara.