detikNewsJumat, 12 Agu 2022 14:38 WIB Begini Cara Hitung Denda Rp 917 M ke Perusahaan Pembakar Hutan di Kalbar RKA dihukum denda Rp 917 miliar karena kebakaran hutan seluas 2.560 hektare. Bagaimana cara majelis hakim menghitung denda sebesar itu?