
KLHK Sulawesi Ungkap Peredaran Kayu Merbau Ilegal Rp 10 M
KLHK Sulawesi mengungkap peredaran kayu Merbau ilegal senilai Rp 10 miliar di Kota Makassar. 4 orang pelaku telah ditangkap dan sudah divonis.
KLHK Sulawesi mengungkap peredaran kayu Merbau ilegal senilai Rp 10 miliar di Kota Makassar. 4 orang pelaku telah ditangkap dan sudah divonis.
Penyidik Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum) KLHK menetapkan tiga direktur perusahaan kayu merbau ilegal di Jayapura sebagai tersangka.