Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi mengungkap peredaran kayu Merbau ilegal senilai Rp 10 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 4 orang pelaku telah ditangkap dan sudah divonis.
"Kayu ini di pasaran Rp 20 juta, maka kalau 500 meter kubik ya sekitar miliaran (kerugian Rp 10 M). 4 tersangka yang sudah terpidana," ungkap Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Sabtu (19/1/2019) lalu. Masing-masing yang ditangkap adalah Direktur CV Mansinam Global Mandiri Daniel Gerden, Direktur CV Edom Ariha Jaya Dedi Tandean, Direktur PT Rajawali Foresty Sustainm Beee Tonny dan Kuasa Direktur PT Harangan Bagot Budi Antoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengungkapan itu, ditemukan 57 kontainer berisi kayu merbau ilegal karena tak mengantongi dokumen lengkap. Kayu tersebut berasal dari Papua yang akan dibawa ke Surabaya.
"Ini tidak dilengkapi dokumen ya. (Tapi) kapal ini tidak berhenti di Surabaya. Tapi berhenti di Jakarta ternyata kita pantau mau ke Makassar dan di Makassar kami sergap," jelasnya.
Menurut Rasio, kemungkinan kayu ilegal itu sudah ada pihak yang membeli dari keempat orang tersebut. Pihaknya masih mengembangkan itu
"Bisa saja (ada pembelinya). Ini sudah lama (beroperasi) maka kita tetap lakukan operasi (pengembangan)," jelasnya.
Setelah menjalani proses hukum yang panjang, akhirnya keempat orang tersebut menjalani persidangan. Jaksa menyebut majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Vonis 1 tahun denda Rp 500 juta. Barang bukti dirampas negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari dalam wawancara terpisah.
Andi melanjutkan bahwa keempat orang yang kini berstatus terpidana itu telah menjalani masa hukumannya. Sehingga dinyatakan bebas.
"Sudah dieksekusi. Sudah tak ditahan dan selesai jalani pidana," terangnya.
(hmw/tau)