
Tok! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun dalam Kasus Swab RS UMMI
Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 4 tahun penjara kasus tes swab RS Ummi Bogor. Hakim meyakini Rizieq telah menyebarkan berita bohong soal kesehatannya.
Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 4 tahun penjara kasus tes swab RS Ummi Bogor. Hakim meyakini Rizieq telah menyebarkan berita bohong soal kesehatannya.
Habib Rizieq dkk akan menjalani sidang vonis terkait kasus tes swab RS UMMI Bogor hari ini. Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa menyampaikan tanggapannya (replik) terhadap pleidoi Habib Rizieq dalam perkara tes swab RS Ummi, Kamis (10/6). JPU tetap menuntut Rizieq 6 tahun penjara.