
Bareskrim Polri Dalami Kasus Hakim MK 'Sulap Putusan'
Kasus dugaan hakim konstitusi dan panitera mengubah substansi putusan perkara uji materi UU MK dilimpahkan ke Bareskrim. Kabareskrim mengatakan sedang didalami.
Kasus dugaan hakim konstitusi dan panitera mengubah substansi putusan perkara uji materi UU MK dilimpahkan ke Bareskrim. Kabareskrim mengatakan sedang didalami.
MKMK memutuskan hakim konstitusi Guntur Hamzah ditegur tertulis soal skandal perubahan putusan. Pihak pelapor, Zico Leonard, mengaku tak puas atas putusan itu.
MKMK menegaskan tak ada persekongkolan dalam pengubahan isi risalah putusan yang menggantikan frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'
MKMK merekomendasikan MK untuk membuat renvoi putusan. Hal itu tertuang di rekomendasi MKMK terkait dugaan pengubahan putusan Nomor 103/PUU-XX/2022.
MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah melanggar kode etik dalam perkara pengubahan frasa perkara nomor: 103/PUU-XX/2022.
MKMK menyatakan tidak adanya persekongkolan pada kasus perubahan frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'.