
Eks Sekda Tanjungbalai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui di Kasus Suap Walkot
Mantan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Yusmada terbukti bersalah memberi suap Rp 100 juta ke Walkot nonaktif M Syahrial.
Mantan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Yusmada terbukti bersalah memberi suap Rp 100 juta ke Walkot nonaktif M Syahrial.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyinggung soal keterangan AKP Robin yang diubah saat berjalannya persidangan.
KPK mengeksekusi vonis dua tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Syahrial juga dikenai denda pidana sebesar Rp 100 juta.
Kode jempol itu diduga terkait dengan pengurusan perkara M Syahrial di KPK. Hal itu terungkap dalam BAP Yusmada yang dibacakan jaksa KPK.
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus suap AKP Robin.
Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KPK memeriksa tersangka Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dalam kasus dugaan suap penanganan perkaranya yang melibatkan eks penyidik KPK, AKP Robin.
Tim JPU pada KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari ke depan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, tempat AKP Robin akan disidang.
AKP Stepanus Robin Pattuju menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai bapak asuh. Hal itu terungkap dari keterangan sopir AKP Robin, Agus.
"Masih ada waktu untuk mencari tahu dan membuktikan kronologi persekongkolan dugaan penyuapan terencana ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.