
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Bui Karena Suap
Taufik Kurniawan diganjar 6 tahun bui karena dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Taufik Kurniawan diganjar 6 tahun bui karena dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia diadili terkait kasus suap yang didakwakan.
Taufik Kurniawan mengajukan nota pembelaan dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK. Dalam pembelaannya, Taufik menyeret Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto.
Taufik Kurniawan akan mencari keadilan bahkan sampai ke akhirat setelah jaksa KPK menuntutnya penjara 8 tahun serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Sidang dugaan suap Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan berlanjut dengan pemeriksaan saksi, kemarin. Berikut ini fakta-fakta yang terungkap dalam sidang tersebut.
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan membantah kesaksian Ketua DPW PAN Jawa Tengah, Wahyu Kristianto soal fee 5 persen yang dimintanya.
Taufik Kurniawan telah menjalani sidang kedua kasus suapnya. Beberapa fakta terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan membantah keterangan eks Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Eks Bupati Purbalingga Tasdi soal fee mengurus DAK. Begini kata Taufik.
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan jalani sidang Tipikor di Semarang. Eks Bupati Kebumen, Yahya Fuad mengungkapkan ada pihak yang ingin intervensi. Siapa itu?
Saksi kasus suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yaitu eks Bupati Kebumen Yahya Fuad menyebut awal mula tindakan suap tersebut yaitu karena 'jeglongan sewu'.