
Banding Eks Menpora Imam Nahrawi Kandas
Permohonan banding mantan Menpora Imam Nahrawi ditolak. Imam tetap dihukum 7 tahun bui karena menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI.
Permohonan banding mantan Menpora Imam Nahrawi ditolak. Imam tetap dihukum 7 tahun bui karena menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI.
KPK mengajukan permohonan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI.
Imam Nahrawi dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Kuasa hukum Imam Nahrawi mengindikasikan kliennya akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora Supriyono mengungkapkan sejumlah penyerahan uang yang berasal dari dana operasional Kemenpora ke Imam Nahrawi.
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dana hibah KONI. Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Imam Nahrawi pada akhirnya duduk di kursi pesakitan. Mantan Menpora itu menyebut dakwaan yang ditudingkan kepadanya mayoritas fiktif.
Imam Nahrawi menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor. Begini ekspresi Imam saat didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar.
Jaksa KPK menyebut mantan Menpora Imam Nahrawi menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar yang sebagian di antaranya digunakan untuk membayar desain rumah.
Mantan Menpora Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
KONI mendapatkan sekitar Rp 18 miliar hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun penggunaan dana hibah itu memicu kecurigaan jaksa KPK.