
PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp 200 Juta-Uang Pengganti Rp 126 M
PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa divonis membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah.
PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa divonis membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah.
KPK mengeksekusi Rahardjo Pratjinho selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Dua orang terdakwa korupsi BCSS Bakamla, Juli Amar Ma'ruf dan Leni Marlena mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Mantan Ketua Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Bakamla RI, Leni Marlena didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 63 miliar.
Permohonan PK Fayakhun Andriadi ditolak Mahkamah Agung (MA). MA mengungkap uang hasil suap disetor Fayakhun, salah satunya ke Setya Novanto.
Penyidik KPK memanggil Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Arief sebagai saksi kasus suap proyek di Bakamla.
Penyidik KPK menuntaskan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla RI, Rahardjo Pratjihno.
KPK mengaku mendapatkan informasi adanya dugaan aliran duit dari PT ME kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
"Pengetahuan saksi yang digali penyidik hari ini adalah terkait dengan kerjasama usaha bisnis antara saksi dengan PT Merial Esa (ME)" kata Ali Fikri.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu sama sekali mengenai kasus suap di balik pengadaan proyek di Bakamla.