
Eks Anggota DPR Fayakhun Ajukan PK Kasus Suap Proyek di Bakamla
Mantan anggota DPR, Fayakhun Andriadi mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap proyek di Bakamla.
Mantan anggota DPR, Fayakhun Andriadi mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap proyek di Bakamla.
Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Mantan anggota DPR, Fayakhun Andriadi, menerima putusan majelis hakim terhadap kasus suap proyek di Bakamla.
Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Fayakhun terbukti bersalah menerima uang suap USD 911.480.
Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah dalam kasus suap Bakamla.
Selain hukuman pidana, eks anggota DPR Fayakhun Andriadi divonis pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Mantan anggota DPR, Fayakhun Andriadi, menjalani sidang putusan kasus suap proyek di Bakamla hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi mengakui kesalahannya menerima uang terkait proyek di Bakamla. Dia mengaku menyesal.
Selain tuntutan pidana, eks anggota DPR Fayakhun Andriadi dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun.