
Pengacara Jemput Terdakwa BLBI Syafruddin yang Divonis Lepas MA
Pengacara eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung mendatangi rutan KPK.
Pengacara eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung mendatangi rutan KPK.
MA melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
MA melepaskan terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
MA melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
KPK menyatakan belum ada informasi soal putusan kasasi kasus dugaan korupsi BLBI dengan terdakwa eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
KPK berharap MA segera memutus kasasi yang diajukan eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus BLBI.
KPK mengatakan hingga saat ini masih menunggu putusan kasasi kasus korupsi BLBI yang melibatkan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait SKL BLBI.
KPK memanggil dua tersangka perkara dugaan korupsi berkaitan surat keterangan lunas BLBI, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
KPK menegaskan bahwa negara merugi Rp 4,58 miliar akibat korupsi BLBI.