
Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI: Dijerat KPK, Dilepas MA
Upaya KPK memproses seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI kandas di Mahkamah Agung (MA).
Upaya KPK memproses seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI kandas di Mahkamah Agung (MA).
KPK heran atas putusan MA yang melepaskan terdakwa dugaan korupsi SKL BLBI Syafruddin Temenggung. Apa alasannya?
Pengacara eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung, Ahmad Yani, mengatakan masa tahanan kliennya habis pukul 00.00 WIB malam ini.
MA melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari tuntutan hukum terkait dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI.
Pengacara Sjamsul Nursalim meminta KPK membatalkan penyidikan terhadap kliennya.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyebut putusan kasasi MA yang melepaskan terdakwa dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas BLBI harus dihormati.
Putusan lepas Syafruddin Temenggung disebut berdampak pada kasus dugaan korupsi BLBI Sjamsul Nursalim.
MA melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari tuntutan hukum terkait dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI.
KPK menyebut putusan ini berdampak pada perkara dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Syafruddin Arsyad Temenggung lepas dari jerat pidana selepas Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya.