
Irjen Napoleon Disanksi Demosi Kasus Red Notice, Kompolnas: Win-win Solution
Irjen Napoleon telah disidang etik dan disanksi demosi 3 tahun 4 bulan di kasus red notice Djoko Tjandra. Kompolnas menilai putusan tersebut win-win solution.
Irjen Napoleon telah disidang etik dan disanksi demosi 3 tahun 4 bulan di kasus red notice Djoko Tjandra. Kompolnas menilai putusan tersebut win-win solution.
Irjen Napoleon Bonaparte disanksi demosi 3 tahun 4 bulan karena melanggar kode etik di kasus red notice Djoko Tjandra. Napoleon menerima putusan tersebut.
Irjen Napoleon Bonaparte melaporkan tiga hakim PN Jakpus yang mengadili kasus suap red notice Djoko Tjandra ke KY dengan dugaan pelanggaran kode etik perilaku.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pledoi Brigjen Prasetijo Utomo. Jaksa meminta hakim mengabulkan tuntutan jaksa.
Irjen Napoleon Bonaparte meminta dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Rutan Mako Brimob, Depok.
Dalam pledoinya, Prasetijo mengaku menerima USD 20 ribu dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
Pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang keberatan dengan tuntutan jaksa terhadap kliennya. Pihaknya pun akan mengajukan nota pembelaan.