
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Eks Karutan KPK Berdasarkan Bukti
Kabag Litigasi Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan penetapan status tersangka terhadap eks Karutan KPK Achmad Fauzi berdasarkan bukti yang cukup.
Kabag Litigasi Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan penetapan status tersangka terhadap eks Karutan KPK Achmad Fauzi berdasarkan bukti yang cukup.
Berikut 5 fakta vonis etik 'bos' pungli Rutan KPK:
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah KPK menahan 15 tersangka pungutan liar (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Tanak mengatakan Hengki kini memang sudah tidak bertugas di KPK. Namun ia memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Hengki.
Sebanyak 78 pegawai KPK menyampaikan minta maaf sebagai sanksi atas keterlibatannya dalam pungli di Rutan KPK. Namun sanksi itu hanya disampaikan di internal.
Jejak Hengki yang diungkap Dewas KPK terkait kasus pungli Rutan KPK mulai terkuak. Sosok Hengki ini disebut 'dalang' dari kasus pungli Rutan KPK.
Yudi menilai seharusnya puluhan pegawai KPK itu menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia.