detikNewsSelasa, 04 Jun 2024 16:15 WIB 4 Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana di Aceh Barat Empat terdakwa penyelundupan rohingya menjalani sidang perdana di PN Meulaboh, Aceh Barat. Mereka didakwa dengan UU keimgrasian dengan ancaman penjara 15 tahun.