
Penyidik Kasus Pemerkosaan Kemenkop Tak Lagi Tugas di Unit PPA Polres Bogor
Penyidik kasus pemerkosaan pegawai di Kemenkop masih diperiksa Propam Polda Jabar hingga saat ini. Penyidik itu sudah tidak lagi tugas di unit PPA Polres Bogor.
Penyidik kasus pemerkosaan pegawai di Kemenkop masih diperiksa Propam Polda Jabar hingga saat ini. Penyidik itu sudah tidak lagi tugas di unit PPA Polres Bogor.
Kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM mendapat atensi Mahfud Md dan Kabareskrim. Anggota Komisi III DPR F-PKB Jazilul mendukung pengusutan kembali kasus itu.
Propam Polda Jawa Barat (Jabar) juga memeriksa pihak korban dan pelaku di kasus pemerkosaan sesama pegawai Kemenkop UKM lantaran penyidikannya dihentikan.
Pengadilan menggugurkan status tersangka pemerkosaan di Kemenkop. Namun Mahfud mendorong proses hukum terus lanjut. Mahfud menyoroti pernikahan korban-pelaku.
Mahfud Md meminta Propam Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan di Kemenkop. Polri mengatakan Propam telah menindaklanjuti.
Polri menegaskan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti melanggar aturan.
Polresta Bogor Kota menanggapi putusan PN Bogor yang mengabulkan gugatan 3 tersangka kasus pemerkosaan sesama pegawai Kemenkop UKM.
SP3 kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM mengalami 'jatuh bangun'. Penghentian penyidikan sempat ditolak pemerintah. Kini hakim mengesahkan kembali SP3 itu.
Kejari Bogor mengembalikan berkas kasus pemerkosaan sesama pegawai Kemenkop UKM ke kepolisian. Kejaksaan meminta kepolisian melengkapi berkas tersebut.
Kasus dugaan perkosaan sesama pegawai Kemenkop masuk babak baru. Polisi menyebut berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.