
Kelegaan Nurhayati yang Kini Tak Lagi Sandang Status Tersangka
Nurhayati, pengurus Desa Citemu, Kabupaten Cirebon kini bisa bernafas lega. Status tersangka yang diembannya selama ini sudah lepas.
Nurhayati, pengurus Desa Citemu, Kabupaten Cirebon kini bisa bernafas lega. Status tersangka yang diembannya selama ini sudah lepas.
Nurhayati dikabarkan sempat jatuh pingsan saat menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Cirebon. Kini Nurhayati pun merasa lega.
Kasus korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati resmi disetop. Komisi III DPR menilai keputusan Polri-Kejagung menyetop kasus Nurhayati sebagai terobosan tepat.
Curhatan Nurhayati yang mengaku dijadikan tersangka usai melaporkan korupsi yang dilakukan kepala desanya sempat viral. Kini, status tersangka akhirnya dicabut.
Polri memastikan tidak memeriksa anggotanya terkait polemik penetapan status tersangka Nurhayati. Polri berfokus pada pennghentian status tersangka Nurhayati.
Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Nurhayati di Desa Citemu, Cirebon, resmi dihentikan. Polri menyebut Nurhayati kini bisa kembali beraktivitas normal.
Status tersangka Nurhayati segera disetop. Setelah mendengar kabar tersebut, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu itu langsung melakukan sujud syukur.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepolisian segera melakukan tahap II ke kejaksaan. Setelah itu akan dilakukan upaya penyelesaian perkara yang tepat.
Menanti kabar baik usai status tersangka Nurhayati, pelapor dugaan korupsi APBDes Rp 800 juta tidak dilanjutkan.
Kejati Jabar menguji kembali perkara Nurhayati yang jadi tersangka dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon. Perkara ini sudah P21 di Kejari Cirebon.