
Auditor BPK Beberkan 2 Dugaan Penyimpangan Kasus Investasi Fiktif Taspen
Auditor BPK Teguh Siswanto mengungkap 2 penyimpangan dalam sidang dugaan investasi fiktif PT Taspen, melibatkan mantan direksi dan kerugian negara Rp 1 triliun.
Auditor BPK Teguh Siswanto mengungkap 2 penyimpangan dalam sidang dugaan investasi fiktif PT Taspen, melibatkan mantan direksi dan kerugian negara Rp 1 triliun.
Dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen, auditor BPK ungkap kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih bertemu 2 mantan istri dan 2 mantan pacarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Dirut PT Taspen, Kosasih, membeli tanah Rp 4 miliar atas nama pacarnya dan membelikan tas branded. Kasus dugaan investasi fiktif ini sedang disidangkan.
Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi disebut dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif. Terdakwa Antonius Kosasih memanggilnya 'babe'.
Antonius Kosasih meminta maaf kepada mantan istri dan pacar di pengadilan. Ia terlibat dalam kasus dugaan investasi fiktif merugikan negara Rp 1 triliun.
Eks Dirut Taspen, Kosasih, didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus investasi fiktif. Saksi mengaku terima Rp 700 juta untuk sampaikan temuan BPK.
Theresia Meila Yunita bersaksi di sidang ANS Kosasih, mengaku dibelikan 4 tas Louis Vuitton. Kasus dugaan investasi fiktif merugikan negara Rp 1 triliun.
Mantan istri ANS Kosasih bersaksi dalam kasus dugaan investasi fiktif, mengungkap ketidaktransparanan sumber penghasilan Kosasih selama pernikahan mereka.
Jaksa KPK menghadirkan 21 saksi dalam sidang kasus investasi fiktif dengan terdakwa Kosasih dan Ekiawan. Dua mantan istri Kosasih juga bersaksi.