
Banding Habib Rizieq di Kasus Kerumuman Megamendung Kandas!
PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim terhadap Habib Rizieq di kasus kerumunan Megamendung.
PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim terhadap Habib Rizieq di kasus kerumunan Megamendung.
JPU mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Habib Rizieq pada kasus kerumunan. Kuasa Hukum HRS mengatakan pihaknya juga berencana mengajukan banding.
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dalam sidang kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Di persidangan, Habib Rizieq Shihab menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa dalam kasus kerumunan. Pleidoinya menyasar jenderal-jenderal.
Jaksa menanggapi pleidoi yang diajukan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Jaksa meminta hakim menolak seluruh pleidoi tersebut.
Habib Rizieq menyerang Pangdam Jaya Mayjen Dudung yang disebut menyebar ancaman terkait FPI. Selain itu Rizieq juga menyerang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil.
"Mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq mengklaim perkaranya terkait kerumunan rekayasa. Dia bahkan menuding banyak pihak menyerangnya mulai operasi intelijen hingga kekuatan gaib.
Habib Rizieq menangis saat membacakan pleidoinya dalam kasus kerumunan. Rizieq menangis saat menceritakan dirinya dicekal dan tidak bisa pulang ke Indonesia.
Habib Rizieq mengikuti sidang lanjutan perkara kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan mengenakan syal bercorak bendera Palestina.