
Praperadilan HRS Ditolak, Penyidikan Kerumunan Petamburan Berlanjut
Gugatan praperadilan Habib Rizieq Syihab atas kasus kerumunan di Petamburan ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Proses penyidikan terhadap HRS tetap dilanjutkan.
Gugatan praperadilan Habib Rizieq Syihab atas kasus kerumunan di Petamburan ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Proses penyidikan terhadap HRS tetap dilanjutkan.
Kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang berbuntut panjang. Imbas kerumunan tersebut, Kapolsek Cikarang Selatan (Ciksel) Kompol Sukadi didemosi.
Sidang praperadilan Habib Rizieq berlanjut siang ini dengan agenda pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Metro Jaya atas gugatan praperadilan Habib Rizieq.
Pengacara akan menyiapkan surat bebas Covid untuk menjenguk Habib Rizieq. Besok, pihaknya juga akan menemui penyidik Bareskrim.
Bareskrim mengambil alih kasus kerumunan di Petamburan-Megamendung Habib Rizieq. Dalam proses penanganan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis mengaku keberatan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Habib Rizieq Syihab.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik.
Polisi akan memeriksa Habib Rizieq dan mengeluarkan surat penangkapan terkait kasus kerumunan. Nasib penahanan Rizieq merupakan kewenangan penyidik.