
Adam Deni Didakwa UU ITE Terkait Dokumen Pembelian Sepeda Ahmad Sahroni
Adam Deni Gearaka didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
Adam Deni Gearaka didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
Adam Deni mengaku siap menjalani persidangan kasus informasi transaksi elektronik (ITE). Adam Deni mengatakan akan buka-bukaan di persidangan nanti.
Sidang pembacaan dakwaan ini akan kembali digelar pada Senin, 14 Maret mendatang. Hakim meminta Adam Deni hadir di pengadilan secara langsung.
Adam Deni Gearaka akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum hari ini.
Adam Deni sebelumnya menyampaikan permintaan maaf kepada Ahmad Sahroni dari balik jeruji. Permintaan maaf Adam Deni itu dijawab oleh Ahmad Sahroni.
Tersangka Adam Deni Gearaka akan menghadapi sidang perdana kasus ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang digelar pada 7 Maret 2022
Adam Deni mengaku disuruh seseorang berinisial OS untuk mengunggah dokumen Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ke media sosial (medsos). OS juga ditangkap.
Tersangka kasus ITE Adam Deni meminta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni karena mengunggah dokumennya ke medsos. Adam ngaku sudah tak kuat.
Tersangka kasus ITE, Adam Deni, mengunggah dokumen Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sehingga berujung pelaporan di Bareskrim. Adam Deni mengaku disuruh.
Tersangka kasus ITE Adam Deni minta maaf ke Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Adam Deni meminta maaf karena telah mengunggah dokumen Sahroni ke medsos.