
Ayah Kandung Pelaku Incest di Lampung: Saya Khilaf
"Saya khilaf," jawab M singkat.
"Saya khilaf," jawab M singkat.
Terungkapnya kasus incest dalam satu keluarga di Lampung memantik perbincangan tentang salah satu fantasi seksual paling tabu sekaligus bikin penasaran.
Perempuan berinsial AG (18) jadi korban incest ayahnya, M (45), dan kakaknya, SA (24), serta adiknya, YF (15). YF diduga mengalami kelainan.
Tiga terduga pelaku incest atau hubungan sedarah di Lampung ditangkap polisi. Ketiganya merupakan ayah, adik, dan kakak.
"Ini kejadian di luar akal sehat. Ayah seharusnya menjadi pelindungan utama justru melakukan hal yang tak wajar," kata Ketua KPAI Susanto.
Seorang ayah dan anak-anaknya di Lampung diamankan polisi karena melakukan persetubuhan sedarah alias incest. Beberapa penyakit bisa muncul karena incest.
"Kakaknya sudah menyetubuhi 120 kali dalam setahun, adiknya 60 kali. Kalau bapaknya sudah berulang kali," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.
Ayah berinisial M (45) serta kakak-adik berinisial SA (23) dan YF (15) ditetapkan Polres Tanggamus sebagai tersangka kasus persetubuhan sedarah atau incest.
Polres Tenggamus di Pringsewu Lampung mengamankan ayah, adik, dan kakak yang terlibat hubungan incest. Perilaku ini sering dikaitkan dengan bahaya kecacatan.
"Kondisi korban dalam keadaan disabilitas atau keterbelakangan mental," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.