
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Impor Tekstil dari India
"Pihak yang diperiksa yaitu Yuri Sutjipto selaku swasta yang beli kain impor dari tersangka IR, Janwar selaku swasta yang beli kain impor dari IR," ujar Hari.
"Pihak yang diperiksa yaitu Yuri Sutjipto selaku swasta yang beli kain impor dari tersangka IR, Janwar selaku swasta yang beli kain impor dari IR," ujar Hari.
Kejagung menyebut kerugian perkenomian negara atas kasus dalam kasus importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020 mencapai Rp 1,6 triliun.
Hari ini penyidik memeriksa Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi terkait kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai.
Hari ini Kejagung memeriksa Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Elis Masintoh sebagai saksi.
Hari ini penyidik memeriksa 3 orang tersangka sebagai saksi satu sama lainnya.
Hari ini saksi kasus importasi tekstil yang diperiksa Kepala ialah KPU Bea Cukai Batam Susila Brata, Kepala Balai Lab Bea Cukai Kelas I Jakarta Mohamad Saptari.
"Mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya untuk tekstil," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.
Kejagung mengatakan materi pemeriksaan 3 tersangka terkait prosedur-syarat impor barang dari luar negeri, juga soal dugaan menyalahgunakan wewenang.
"Kami juga mohon dukungannya, ini adalah kasus pertama yang diarahkan ke kerugian perekonomian negara, mohon nanti dukungannya," kata Jaksa Agung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 3 pejabat Bea-Cukai Batam dalam dugaan penyalahgunaan wewenang importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020.