
Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley Ari Askhara
Ini alasan JPU mencabut banding terhadap terdakwa eks Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, dalam kasus penyeludupan Harley-Davidson.
Ini alasan JPU mencabut banding terhadap terdakwa eks Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, dalam kasus penyeludupan Harley-Davidson.
Jaksa mengungkap ada upaya 'damai' yang coba dilakukan anak buah Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara saat menghadapi petugas bea dan cukai.
Ari Askhara meminta anak buahnya untuk mengurus proses pengiriman motor Harley-Davidson itu ke Indonesia melalui berbagai metode pengiriman logistik.
Pada surat dakwaan itu terungkap Ari Askhara sempat meminta anak buahnya menalangi terlebih dulu pembelian motor tersebut memakai uang perusahaan.
Eks Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) didakwa kasus kepabeanan terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton.
Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara ke Kejari Kota Tangerang.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan Mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Tbk Ari Askhara. Putusan itu diketok pada 23 November 2020.
MA menolak permohonan kasasi Emirsyah Satar. Alhasil, Emirsyah tetap dihukum 8 tahun bui dalam kasus korupsi-TPPU pembelian hingga pemeliharaan pesawat Garuda.
Otoritas Inggris turut mengusut kasus korupsi dan suap pengadaan mesin pesawat yang melilit mantan direktur utama Garuda, Emirsyah Satar.