Emirsyah Satar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK).
Jaksa menuntut eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar 8 tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat. Ini hal yang memberatkan tuntutan Emir.
Eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dituntut 8 tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 Garuda Indonesia.