
2 Terdakwa Korupsi Bank Banten Divonis 11 Tahun dan 3 Tahun Bui
Majelis hakim menvonis 2 terdakwa kasus korupsi Bank Banten dengan penjara
Majelis hakim menvonis 2 terdakwa kasus korupsi Bank Banten dengan penjara
Dua terdakwa korupsi dinilai merusak citra Bank Banten dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 186,5 miliar lebih itu.
JPU Kejati Banten menuntut dua terdakwa korupsi di Bank Banten masing-masing 15 tahun dan 18 tahun penjara.
Total pengembalian dari debitur bermasalah sampai saat ini sudah mencapai Rp 14,6 miliar.
Direksi Bank Banten kembali menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk penyelesaian kredit macet.
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengungkapkan bahwa masalah kredit macet di Bank Banten terjadi saat masa transisi Bank Pundi ke Bank Banten.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut pihak asuransi penunggak klaim asuransi ke Bank Banten telah serahkan pengembalian sebesar Rp 9,4 miliar.
Saksi Darwinis adalah mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten pada 2017. Dia mengaku sudah menolak pengajuan kredit tersebut.
Eksepsi terdakwa korupsi di Bank Banten ditolak majelis hakim Tipikor Serang. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Rasyid Samsudin. Jaksa meminta majelis melanjutkan pemeriksaan.