
Divonis 6 Bulan Penjara Masa Percobaan 10 Bulan, Ayu Thalia Bercucuran Air Mata
Terdakwa Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean.
Terdakwa Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean.
Terdakwa Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean. Ayu dinyatakan bersalah.
Terdakwa Ayu Thalia akan mendengarkan vonis hakim terkait kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean. Sidang akan digelar pada sore ini.
Ayu Thalia mengaku merasa lelah karena sidang ini berjalan begitu lama. Namun ia berusaha untuk terus bersikap kooperatif.
Salah satu penasihat hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik Ayu Thalia, Pitra Romadoni, ribut dengan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.
Pitra Ramdoni juga menyebut Ayu Thalia sebelumnya sudah merasa punya hubungan spesial dengan Nicholas Sean.
Ayu Thalia alias Thata Anma, artis sekaligus selebgram dengan 104 ribu followers Instagram. Namanya mencuat terkait kasusnya dengan Nicholas Sean.
Sean mengakui mengirim pesan kepada Ayu Thalia dengan paggilan 'sayang.' Namun, menurut Sean, panggilan itu biasa saja dan tidak menandakan mereka pacaran.
Ayu Thalia mengaku tidak enak badan saat akan menjalani sidang pencemaran nama baik. Ayu Thalia menyebut ada masalah di indra penciumannya.
Nicholas Sean Purnama tak bisa menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ayu Thalia. Sean pun bakal dijadwalkan ulang