detikJatimJumat, 01 Sep 2023 14:00 WIB Pemkab Malang Larang dan Batasi Sound Horeg Lebih dari Jam 11 Malam Pemkab Malang melarang pelaksanaan karnaval dan parade sound system melebihi pukul 23.00 WIB. Sanksi berupa denda administrasi akan diberikan bagi pelanggar.