Pemkab Malang Larang dan Batasi Sound Horeg Lebih dari Jam 11 Malam

Pemkab Malang Larang dan Batasi Sound Horeg Lebih dari Jam 11 Malam

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 01 Sep 2023 14:00 WIB
Tangkapan layar sound horeg yang disewa warga Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, untuk takbiran keliling pada Jumat (21/4/2023).
Ilustrasi sound horeg (Foto: dok. Instagram @kudusterkini_)
Malang -

Pemkab Malang melarang pelaksanaan karnaval dan parade sound system melebihi pukul 23.00 WIB. Sanksi berupa denda administrasi akan diberikan bagi pelanggar.

Keputusan melarang euforia kegiatan karnaval, cek sound, dan hiburan keramaian, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.1.1/90.81/35.07.207/2023 yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.

Dalam pelaksanaan karnaval, cek sound, dan hiburan keramaian dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel, sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan dan konstruksi bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penggunaan kegiatan sound system maksimal pukul 23.00 WIB, dan kerusakan yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab panitia pelaksana.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasilohan mengatakan, bahwa terbitnya surat edaran mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

"Di mana mengatur soal penyelenggaraan karnaval, sound system, dan kegiatan hiburan keramaian. Ada batas waktu maksimal pukul 23.00 WIB," kata Firmando kepada detikJatim, Jumat (1/9/2023).

Ditanya soal penindakan apabila ditemukan pelanggaran? Firmando menegaskan penindakan telah diatur sesuai dalam surat edaran yang diterbitkan.

"Mulai dari teguran sampai sanksi denda administrasi," tegasnya.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan Polres Malang juga tidak melarang adanya cek sound. Namun dalam memberikan izin, pihaknya akan mengacu pada surat edaran tersebut.

"Dalam pelaksanaan (cek sound) harus mengindahkan beberapa aspek. Kemudian apabila menyalahi aturan. Maka, penindakan akan dilakukan oleh tim gabungan dari Muspika, Polsek, Koramil dan Satpol PP dalam rangka pemeliharaan kamtibmas," kata Taufik.




(mua/iwd)


Hide Ads