
PAN Usul Karantina WNI dari LN 3 Hari, 7 Hari Isolasi Mandiri di Rumah
PAN menyampaikan refleksi akhir tahun 2021 terkait situasi dan kondisi Indonesia. PAN menyoroti sejumlah hal, salah satunya aturan karantina dari luar negeri.
PAN menyampaikan refleksi akhir tahun 2021 terkait situasi dan kondisi Indonesia. PAN menyoroti sejumlah hal, salah satunya aturan karantina dari luar negeri.
Karantina WNI dari luar negeri diwajibkan bagi mereka yang baru saja kembali ke Tanah Air. Saat ini, lama karantina masih berlaku selama 10 hari.
98 persen kasus Omicron yang terdeteksi berasal dari luar negeri. Pemerintah akan memperketat karantina bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Karantina Indonesia 14 hari sedang dipertimbangkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Bagaimana info terbarunya?
Riza mengharapkan kesabaran masyarakat terkait hal ini. Sebab, kata Riza, Pemprov DKI bakal berkoordinasi dengan pihak terkait agar pelayanan semakin baik.
Kepala BNPB menjelaskan alasan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional dan 14 hari bagi pelaku perjalanan dari negara yang terdapat Omicron.
Karantina 10 hari bagi WNA dan WNI dari luar negeri bakal diberlakukan besok. Bagaimana aturan lengkapnya?
Menko Marves Luhut B Pandjaitan mengatakan penambahan masa karantina WNI dan WNA ini berdasarkan arahan Presiden Jokowi.
Masa karantina WNA-WNI kembali diperpanjang. Hal ini karena imbas varian baru virus Corona, yaitu Omicron.
Rina Nose sempat protes karena omanya yang baru datang dari Amerika Serikat harus karantina mandiri di hotel, tapi bayar sendiri.