
Surat Edaran Satgas Covid Terbaru Hapus Karantina dari LN, Ini Isi Lengkapnya
Surat edaran Satgas Covid terkait bebas karantina sudah diterbitkan. Ini isi selengkapnya.
Surat edaran Satgas Covid terkait bebas karantina sudah diterbitkan. Ini isi selengkapnya.
Satgas COVID-19 mengeluarkan SE No. 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Karantina Indonesia 14 hari sedang dipertimbangkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Bagaimana info terbarunya?
Adanya varian Corona Omicron membuat kebijakan karantina bagi WNI dari luar negeri berubah. Berikut aturan lengkap yang harus kamu tahu!
Masa karantina WNA-WNI kembali diperpanjang. Hal ini karena imbas varian baru virus Corona, yaitu Omicron.