detikHealthKamis, 06 Jan 2022 10:00 WIB
Resmi, Masa Karantina Pelaku Luar Negeri Dipangkas Jadi 7-10 Hari
Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran baru bagi pelaku perjalanan luar negeri. Pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina 7-10 hari.












































