
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, dituntut 17 tahun penjara terkait kasus narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara. Ia diyakini bersalah dalam kasus narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kapolda Metro Irjen Fadil Imran resmi mencopot Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto yang terlibat kasus Irjen Teddy Minahasa. Kasranto dimutasi ke Yanma.
Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto saat ini menjalani patsus kode etik atas tindak pidana narkoba yang ia lakukan. Posisinya sebagai Kapolsek dinonaktifkan.
Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto turut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Ini sosoknya.
Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto terlibat menjual sabu ke pengedar, sabu itu merupakan miliki Irjen Teddy Minahasa. Beriku ini sosok Kompol Kasranto.
Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto ditetapkan tersangka atas dugaan keterlibatan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Salah seorang tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa yakni L atau Linda. Linda disebut menjual sabu kepada Kapolsek Kalibiru, Kompol Kasranto.