
Penjelasan Polri soal Warga Dilarang Unggah-Sebar Konten FPI di Medsos
Polri menjelaskan, aturan poin 2 huruf d di maklumat Kapolri bukan untuk menghilangkan kebebasan berekspresi masyarakat atau kebebasan pers.
Polri menjelaskan, aturan poin 2 huruf d di maklumat Kapolri bukan untuk menghilangkan kebebasan berekspresi masyarakat atau kebebasan pers.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri berisi pelarangan penggunaan simbol FPI. Berikut ini arahan lengkapnya.
Kapolri menerbitkan maklumat pelarangan FPI. Segala atribut FPI dilarang. Satpol PP ditaruh di garis terdepan untuk menertibkan spanduk hingga pamflet FPI.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat soal FPI. Kapolri melarang masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI di medsos.
"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI," kata Idham Azis.
Kapolri menerbitkan maklumat berisi pelarangan Front Pembela Islam (FPI). Semua orang dilarang menggunakan simbol FPI. Kegiatan FPI juga dihentikan.
Komisi III berharap Presiden Jokowi nantinya memperhatikan rekomendasi Kompolnas dan Wanjakti Polri jika ingin menunjuk calon Kapolri pengganti Jenderal Idham.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri mengenai kepatuhan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru.
Idham Azis mengatakan voins ultra petita itu menunjukkan hukum tak tumpul ke atas. Idham menegaskan proses hukum harus berjalan imbang dan merata.
Kapolri Jendral Idham Azis tak menoleransi anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Sebanyak 129 anggota Polri dipecat sepanjang 2020 sejauh ini.