
KKP Tangkap 32 Kapal Maling Ikan yang Rugikan Negara Rp 755 M
Selama 2025, KKP telah menindak 32 kapal maling ikan di laut Indonesia.
Selama 2025, KKP telah menindak 32 kapal maling ikan di laut Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga menangkap ikan secara ilegal.
KKP menangkap satu unit kapal ikan asing yang diduga kuat menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di Perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan bantuan dua unit kapal perikanan asing hasil rampasan kasus illegal fishing kepada nelayan Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono tidak lagi menenggelamkan kapal asing pencuri ikan.
Dari jumlah tersebut, ada kapal ikan ilegal yang berasal dari negara tetangga, seperti Malaysia, Vietnam, hingga Filipina.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 240 kapal perikanan sepanjang 2024.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal maling ikan di perairan Selat Malaka yang diduga asal Malaysia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 116 kapal illegal fishing, dengan kerugian mencapai Rp 3,4 triliun. Pengawasan melibatkan masyarakat lokal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam.