
Digugat Warga Gegara Ganti Rugi Tol Direvisi, BPN Klaten Santai
BPN Klaten menanggapi santai soal gugatan seorang warga terdampak tol Jogja-Solo karena nilai ganti rugi tanahnya direvisi dari Rp 2 miliar menjadi Rp 74 juta.
BPN Klaten menanggapi santai soal gugatan seorang warga terdampak tol Jogja-Solo karena nilai ganti rugi tanahnya direvisi dari Rp 2 miliar menjadi Rp 74 juta.
Warga terdampak proyek tol Yogya-Solo dari beberapa desa di Kecamatan Jogonalan dan Manisrenggo mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten.
Tim labfor Polda Jateng turun tangan menyelidiki kebakaran di kantor BPN Klaten. Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian.