
Larangan Kantong Plastik Belum Efektif, Dinas LHK DKI: Pedagang Belum Siap
DLHK DKI Jakarta menyebut sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pelaku usaha dari jauh hari terkait larangan kantong plastik
DLHK DKI Jakarta menyebut sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pelaku usaha dari jauh hari terkait larangan kantong plastik
Walhi mengkritik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tak efektifnya larangan kantong plastik pada hari pertama penerapan aturan.
Anies Baswedan awalnya mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar.
Dinas Lingkungan Hidup DKI berupaya menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di berbagai aspek. Salah satunya pada pengemasan daging hewan kurban.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pelanggar larangan kantong plastik bisa dikenakan denda hingga Rp 25 juta. Simak selengkapnya di sini.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tegas kepada para penanggung jawab usaha yang melanggar larangan penggunaan kantong plastik.
Mulai hari ini (1/6) Grand Indonesia menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Berbagai kampanye dan sosialisasi telah dilakukan.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek). Larangan tersebut juga mencakup sanksi denda.
"Sesuai dengan peraturan gubernur 142 akan dilakukan pengawasan yang terkoordinasi antara dinas lingkungan hidup kemudian Satpol PP," kata Andono.
Mulai 1 Juli, penggunaan kantong plastik akan dilarang. Gantinya penggunaan kemasan ramah lingkungan yang mengurangi sampah plastik.