
Kantong Belanja Ramah Lingkungan di DKI Jakarta, Bisa Kok!
Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai diterapkan. Pelaksanaannya gampang-gampang susah.
Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai diterapkan. Pelaksanaannya gampang-gampang susah.
Mulai 1 Juli, DKI Jakarta akan melarang penggunaan kantong plastik. Seperti yang kita ketahui, plastik adalah bahan yang sulit untuk terurai.
Sampah plastik sudah menjadi masalah umum di dunia. Karena banyak sampah, Tunisia resmi tutup 23 pantainya untuk umum.
Meski Pergub mengenai larangan pemakaian plastik sekali pakai atau kantong kresek telah berlaku, masih banyak pedagang yang melanggar aturan. Apa penyebabnya?
Masih banyak pedagang dan pembeli yang menggunakan kantong plastik meski sudah dilarang. Partai Demokrat menilai Pemprov kurang serius menerapkan kebijakan itu.
Fraksi PDIP DKI menilai kurangnya sosialisasi terhadap larangan kantong plastik. Padahal tenggat waktu dikeluarkan pergub sampai pelaksanaannya cukup lama.
Di hari kedua larangan kantong plastik, masih banyak ditemui sejumlah pedagang di pasar tradisional yang menggunakan kantong tersebut.
"Plastik jangan yang kresek, plastik yang film lebih higienis. Ada pengecualian selama belum ada yang ramah lingkungan," kata pejabat Humas Dinas LH, Yogi.
Pergub DKI No 146 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sudah berlaku. Tapi, pedagang di Pasar Teber belum menerapkannya.
Sebagian pedagang dan pembeli di Pasar Kebayoran Lama masih menggunakan kantong plastik.