
JakPro Polisikan Oknum Warga Paksa Huni Kampung Susun Bayam
Manajemen PT Jakarta Propertindo (JakPro) telah melaporkan oknum warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara.
Manajemen PT Jakarta Propertindo (JakPro) telah melaporkan oknum warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara.
JakPro mengatakan, secara historis, warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya.
Anies angkat bicara soal polemik Kampung Susun Bayam di kawasan JIS. Anies menilai semestinya Kampung Susun Bayam sudah bisa ditempati warga eks Kampung Bayam.
Sekda DKI merespons soal puluhan warga memaksa menghuni Kampung Susun Bayam meski tanpa listrik dan air. Sekda meminta warga menaati ketentuan berlaku.
Heru Budi Hartono menanggapi perihal 40 KK (kepala keluarga) secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara (Jakut) tanpa listrik dan air.
JakPro menyatakan belum memberikan izin kepada warga untuk menempati Kampung Susun Bayam. JakPro tengah menggodok konsep pengelolaan agar tak bermasalah.
Sebanyak 40 KK secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara tanpa listrik dan air. Duduk perkara penghunian paksa bermula dari polemik perizinan.
Sebanyak 44 KK menempati paksa Kampung Susun Bayam di Jakut. PT Jakarta Propertindo (JakPro) selaku pengelola tengah menginvestigasi hal tersebut.
Sebanyak 40 KK menempati paksa Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara. Warga terpaksa masuk karena belum ada kejelasan dari Pemprov DKI dan Jakpro.
Sejumlah warga menempati Rusun Kampung Bayam meskipun belum ada izin atau surat resmi. Di sana mereka beraktivitas tanpa listrik.