
Draf PKPU: Kampanye Pemilu di Kampus Dilaksanakan Sabtu dan Minggu
"Kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan hari Minggu," bunyi Pasal 72 Ayat (5).
"Kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan hari Minggu," bunyi Pasal 72 Ayat (5).
Usai putusan MK, pembahasan soal kampanye di tempat pendidikan ramai menuai pro-kontra. KPU menyarankan agar kampanye tidak usah dilakukan di sekolahan.
KPU menggelar uji publik tiga draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU menilai perlu adanya penyesuaian aturan yang berlaku untuk Pemilu 2024.
BEM SI Kerakyatan sampaikan dukungan kampanye di kampus sesuai dengan keputusan MK. Namun, mahasiswa perlu tetap menjaga idealisme dan hindari pragmatisme.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pun medukung keputusan capres kampanye di kampus agar mahasiswa bisa langsung mengkritisi peserta Pemilu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan akan merevisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan MK
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta semua bakal calon presiden dihadirkan dalam acara debat atau kampanye di kampus supaya tidak terjadi pembelahan.
Ketua BEM Universitas Udayana (Unud) I Putu Bagus Padmanegara menantang para calon anggota legislatif (caleg) untuk datang ke kampus.
Ketua PBNU Gus Fahrur menyoroti putusan MK soal diizinkannya kampanye di tempat pendidikan. Gus Fahrur meminta kampanye di sekolah atau kampus dihindari.
PKS antusias menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye di kampus dan sekolah.