
Kala Kampus Jadi Tempat Kampanye Pilkada
Mahkamah Konstitusi mengizinkan kampanye politik di kampus dengan syarat izin dan tanpa atribut. Ini membuka peluang bagi civitas akademika terlibat aktif.
Mahkamah Konstitusi mengizinkan kampanye politik di kampus dengan syarat izin dan tanpa atribut. Ini membuka peluang bagi civitas akademika terlibat aktif.
Mahkamah Konstitusi mengizinkan kampanye di perguruan tinggi dengan izin, setelah mengabulkan gugatan mahasiswa. Kampanye harus tanpa atribut pemilu.
MK mengabulkan gugatan terhadap UU Pilkada yang meminta larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi dicabut.
MK menilai pemohon tidak memahami utuh Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 karena dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah mempertimbangkan secara yuridis.
Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kampanye politik di fasilitas pemerintahan dan tempat pendidikan menyisakan diskursus norma.
Kampanye di tempat pendidikan sangat menarik untuk diimplementasikan secara serius karena bisa menjadi ruang diskusi yang efektif untuk menguji kandidat.
Menkopolhukam RI Mahfud Md mengatakan kampanye untuk mengajak memilih partai politik atau calon tertentu di kampus tidak boleh dilakukan.
Tingginya minat mahasiswa untuk berdialog langsung dengan bacapres akan menjadi potensi besar untuk terciptanya demokrasi substansial di Pemilu 2024 nanti.
Kampus menjadi ruang akademik yang strategis untuk menguji gagasan para kandidat yang kemudian dipertentangkan dalam dialektika yang demokratis.
Akhir-akhir ini media ramai memberitakan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan kampanye dilakukan di kampus dan sekolah.