
Polri Tepis Kriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak!
Polri menepis pihaknya mengkriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak, yang kini berstatus tersangka. Polri menyebut penetapan tersangka sesuai prosedur.
Polri menepis pihaknya mengkriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak, yang kini berstatus tersangka. Polri menyebut penetapan tersangka sesuai prosedur.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoax hingga pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
Polisi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka penyebaran hoax. Kamaruddin pun siap dipanggil sebagai tersangka pada Senin (14/8).
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kamaruddin diperiksa Senin, 14 Agustus 2023.
Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka kasus hoax hingga pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih. Kamaruddin pun buka suara.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Ia ditetapkan tersangka atas kasus yang dilaporkan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus hoax uang capres Rp 300 triliun yang dilaporkan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.