
Ingat! Pengendara Wajib Bawa STRP Mulai Senin Depan, Tak Punya Diputar Balik
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan masyarakat yang melakukan perjalanan harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Senin (12/6/2021).
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan masyarakat yang melakukan perjalanan harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Senin (12/6/2021).
Brigjen Istiono resmi menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas). Istiono siap mengamankan arus lalu lintas saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru.